Minggu, 30 Agustus 2015

Mengenal Sistem Modul Penerimaan Negara – MPN G2

mpn g2
Disampaikan kepada Seluruh satuan kerja mitra KPPN Jakarta VII,
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Setoran Pajak secara Elektronik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 dan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4607/PB.6/2014 dapat diimplementasikan melalui Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2).
MPN G2 dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi, maka persyaratan yang harus dimiliki oleh pengguna layanan adalah akses internet dan akun email. Urutan langkah yang harus dilakukan pengguna layanan MPN G-2, yaitu:
1. Registrasi, dilakukan sekali seumur hidup;
2. Pembuatan Billing, dilakukan setiap akan melakukan pembayaran pajak atau PNBP dengan mengakses web yg telah disediakan dan;
3. Pembayaran, dilakukan setelah mendapat kode billing. Pembayaran dapat dilakukan melalui Teller, ATM atau Internet Banking dan EDC. Khusus untuk penyetoran pajak, pengguna layanan harus terlebih dahulu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
mpng2
Terdapat beberapa penyedia fasilitas layanan berupa Biller yang terdapat pada MPN G2 yang akan menghasilkan billing (tanda / bukti terima). Biller untuk Penerimaan Pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak, pembuatan billingnya dapat diakses via web di http://sse.pajak.go.id. Sedangkan Biller untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Direktorat Jenderal Anggaran, pembuatan billingnya dapat diakses via web dihttp://www.simponi.kemenkeu.go.id.Untuk setoran bea cukai baru dapat diakses oleh petugas bea cukai.
Pengertian kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor.
Sejak diluncurkan layanan penerimaan melalui MPN G2 dilakukan pula oleh beberapa Bank/Pos Persepsi yaitu BRI, BNI, Mandiri, PT. Pos Indonesia dan CIMB Niaga hingga akhir bulan Mei 2014. Bank/Pos Persepsi lainnya sesuai perkembangan kesiapan masing-masing.
Dengan MPN G-2, human error dalam hal perekaman data dapat diminimalisir. Dengan MPN G-2, dimana wajib pajak/wajib bayar/wajib setor menginput sendiri data pembayaran, otomatis wajib pajak/wajib bayar/wajib setor juga bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran data pembayaran tersebut. Untuk itu pemahaman khususnya tentang kode akun (mata anggaran penerimaan) menjadi penting. Setelah mendapatkan kode billing, hendaknya perlu dicek kembali kebenaran data setoran sebelum dilakukan pembayaran baik di ATM atau Teller.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Profil KPPN Purworejo 2020